Wajib Registrasi Ulang Sim Card Atau Akan Di Blokir
Apakah anda telah mendengar fakta ini ? Pastinya telah dong..ya, ini adalah kabar bahwa berdasarkan Kementrian Komunikasi serta Informatika ( Kemenkominfo) mengharuskan semua sim card prabayar baik yg usang ataupun yg baru di pendaftaran ulang menggunakan NIK yg ada di KTP dan nomor KK
Mungkin anda bertanya-tanya kenapa kemenkominfo menerapkan kebijakan ini ? Ya, ini merupakan buat mengurangi penyalahgunaan sim card untuk aneka macam macam penipuan seperti papa mama minta pulsa, selamat anda mendapat kendaraan beroda empat innova baik dalam bentuk sms ataupun telepon. Mungkin anda pernah mengalaminya. Kalau saya sih, acapkali akan tetapi ya gitulah nggak pernah aku perhatiin itu pasti penipuan
Lalu Bagaimana Cara Registrasi Ulangnya ?
Cara pendaftaran yg paling gampang merupakan menggunakan sms ini dia formatnya buat banyak sekali operator :
Telkomsel
Format SMS ( Kirim ke 4444)
Pelanggan Baru : REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)#
Pelanggan Lama : ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)#
Indosat Ooredoo
Format SMS ( Kirim ke 4444)
Pelanggan baru : (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)#
Pelanggan usang : ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit angka KK)#
XL Axiata
Format SMS ( Kirim ke 4444)
Pelanggan baru : DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)#
Pelanggan usang : ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit angka KK)#
Three
Format SMS ( Kirim ke 4444)
Pelanggan baru : (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)#
Pelanggan usang : ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit angka KK)#
Smartfren
Format SMS ( Kirim ke 4444)
NIK#NomorKK#
Secara online
Registrasi ulang sim card sanggup juga dilakukan secara online menjadi berikut
Telkomsel silahkan pendaftaran ulang di SINI
XL Axiata silahkan registrasi di SINI
NIK#NomorKK#
Secara online
Registrasi ulang sim card sanggup juga dilakukan secara online menjadi berikut
Telkomsel silahkan pendaftaran ulang di SINI
XL Axiata silahkan registrasi di SINI
Three silahkan registrasi pada SINI
Kemudian data tersebut akan dicocokkan dengan database kependudukan milik Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil ( Dukcapil) kementrian Dalam Negeri untuk mengetahui kebenaran data
Kapan Registrasi Ulang Bisa Di Lakukan ?
Pelanggan mampu meregistrasi ulang nomornya mulai 31 Oktober 2018 dan paling lambat 28 Februari 2018 mendatang
melewati tanggal tadi maka akan diberlakukan hukuman secara bertahap oleh pihak operator
melewati tanggal tadi maka akan diberlakukan hukuman secara bertahap oleh pihak operator
Berapa Banyak Kartu Yang Bisa Di Registrasi Dengan Satu NIK ?
Anda sanggup meregistrasi aporisma tiga kartu menggunakan satu nik yang sama bila anda mempunyai lebih dari 3 kartu, registrasi ulang harus dilakukan pada gerai operator masing-masing.tentunya ini lebih menyulitkan bagi anda yang dulu seringkali gonta-ganti kartu (tak jarang beli perdana internet eksklusif dari counter)
Apa Akibatnya apabila Kartu Tidak Di Registrasi Ulang ?
Akibatnya tentu saja akan diberikan sanksi kepada anda melalui sim card yang di lakukan secara bertahap yaitu :
- Pelanggan belum pendaftaran sehabis 28 Februari 2018 maka kartu sim nir mampu pada gunakan buat sms dan telepon. Ini berlaku hingga 30 Maret 2018
- Pelanggan belum pendaftaran selesainya 30 Maret 2018 maka kartu sim tidak sanggup buat mendapat sms, menerima telepon serta akses internet akan dimatikan. Ini berlaku hingga 28 April 2018
- Jika pelanggan tidak melakukan registrasi sebelum batas akhir 29 April 2018 maka kartu sim miliknya akan sepenuhnya pada blokir
Bagaimana Jika Registrasi Ulang Gagal ?
Jika registrasi ulang gagal, yang wajib anda lakukan adalah :
1) Anda bisa mengisi formulir surat pernyataan yang menyatakan bahwa data yg anda isikan adalah benar dan anda bertanggung jawab atas hukum yang diakibatkannya jika ada pihak yg menyalahgunakan data anda maka operator berhak untuk menonaktifkan nomor tadi (datanglah ke gerai operator lalu isilah surat pernyataan)
2) Seperti yg aku bilang pada atas, satu nik mampu buat pendaftaran maksimal tiga kartu apabila anda memiliki lebih dari 3 kartu maka anda wajib melakukan registrasi ulang pada gerai operator masing-masing
Telkomsel : GraPARI
Indosat Ooredoo : Gallery Indosat Ooredoo
XL Axiata : Xplor
Three : 3store
Smartfren : Gallery Smartfren
3) Silahkan lakukan validasi data hingga berhasil lantaran umumnya bila terlalu poly yang coba registrasi pada ketika yg sama akan terjadi gesekan data karena semuanya mencoba mengirim ke 4444
3) Silahkan lakukan validasi data hingga berhasil lantaran umumnya bila terlalu poly yang coba registrasi pada ketika yg sama akan terjadi gesekan data karena semuanya mencoba mengirim ke 4444
Bagaimana Jika Anda Belum Punya KTP ?
Jika anda berumur 17 tahun dan belum punya KTP, anda tidak usah khawatir karena NIK pula mampu diketahui menurut KK tidak usah menurut KTP.lantaran data NIK mengacu pada orangnya karena itulah datanya ada pada KK itulah yang dikatakan Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakhrullah
Mungkin itu saja berita Wajib Registrasi Ulang Sim Card Atau Akan Di Blokir ! Melihat diperketatnya anggaran buat sim card seluler ini, maka diharapkan kejahatan-kejahatan cyber sanggup berkurang buat ke depannya.saya pun juga berharap begitu.ayo jadi pelanggan yang bertanggung jawab menggunakan meregistrasi ulang sim card anda akhir oktober nanti.jangan lupa,yah.oke, sekian dari saya..bye..bye