Wajib Registrasi Ulang Sim Card Atau Akan Di Blokir
Apakah anda telah mendengar fakta ini ? Pastinya telah dong..ya, ini adalah kabar bahwa berdasarkan Kementrian Komunikasi serta Informatika ( Kemenkominfo) mengharuskan semua sim card prabayar baik yg usang ataupun yg baru di pendaftaran ulang menggunakan NIK yg ada di KTP dan nomor KK Mungkin anda bertanya-tanya kenapa kemenkominfo menerapkan kebijakan ini ? Ya, ini merupakan buat mengurangi penyalahgunaan sim card untuk aneka macam macam penipuan seperti papa mama minta pulsa, selamat anda mendapat kendaraan beroda empat innova baik dalam bentuk sms ataupun telepon. Mungkin anda pernah mengalaminya. Kalau saya sih, acapkali akan tetapi ya gitulah nggak pernah aku perhatiin itu pasti penipuan Lalu Bagaimana Cara Registrasi Ulangnya ? Cara pendaftaran yg paling gampang merupakan menggunakan sms ini dia formatnya buat banyak sekali operator : Telkomsel Format SMS ( Kirim ke 4444) Pelanggan Baru : REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)# Pelanggan Lama : ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit